Jul 20, 2013

0

Kesenjangan Pendidikan (Sebuah Hambatan Untuk Memenuhi Janji Kemerdekaan)

Kesenjangan Pendidikan
(Sebuah Hambatan Untuk Memenuhi Janji Kemerdekaan)

Pendidikan, merupakan pilar pokok pembangunan untuk menuju bangsa yang maju. Tanpa adanya pendidikan suatu bangsa sudah dapat dipastikan akan tertinggal dan peradabannya pun statis. Terlebih di era yang serba canggih ini, dimana tak ada batasan antara ruang dan waktu serta persaingan yang semakin menjadi budaya, pendidikan dirasa merupakan suatu hal yang urgent dan pokok, dapat dikatakan pendidikan adalah pegangan untuk mengikuti kemajuan-kemajuan yang ada, jika kita tidak mampu beradaptasi dengan kemajuan maka dengan sendirinya kita akan terlibas zaman, oleh karena itu pendidikan akan selalu berkembang sejalan dengan berkembangnya zaman.
Pendidikan mengandung banyak aspek dan sifatnya sangat kompleks, hingga tidak ada batasan tentang definisi pendidikakn. Pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses transformasi budaya, proses pembentukan kepribadian, proses penyiapan individu yang kompeten dan berpengetahuan, proses penyiapan warga Negara, maupun proses internalisasi nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990:105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pendidikan kader-kader penerus bangsa di cetak untuk menjadikan bangsa ini semakin maju dan berkembang peradabannya.
Pendidikan mempunyai tugas dan fungsi yang sangat kompleks, terutama dalam membentuk kader-kader bangsa yang berkompeten, bermoral, dan mempunyai visi dan misi dalam hidup.  Pendidikan juga berperan dalam memberi motivasi, penyadaran dan pengharapan kepada generasi-generasi penerus bangsa, karena eksistensi bangsa terletak pada tangan generasi-generasi penerusnya. Terciptanya generasi yang bermotivasi untuk maju, memepunyai kesadaran akan peran dan statusnya, serta mempunyai pengharapan untuk lebih baik di masa depan merupakan modal yang sangat bagus untuk menjadikan bangsa ini semakin maju dan berkembang.
Pendidikan berkaitan dengan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1995 alinea ke IV, yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”, karena melalui pendidikan negara dapat mencerdaskan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya sekedar tujuan, itu juga merupakan janji kemerdekaan. Enam puluh enam tahun Indonesia merdeka, namun masalahnya, apakah tujuan dan janji kemerdekaan tersebut telah tercapai? Belum sepenuhnya. Sebagian rakyat Indonesia memang sudah terpenuhi, namun tak sedikit yang masih belum tersentuh pendidikan sehingga tujuan dan janji kemerdekaan tersebut belum dapat terpenuhi.
Faktor apa saja yang menghambat pencapaian tujuan dan pemenuhan janji kemerdekaan tersebut? Banyak  faktor yang  menghambat pencapaian tersebut, salah satunya adalah kurangnya keadilan dan kesetaraan dalam dunia pendidikan yang mengakibatkan tidak meratanya pendidikan dan inilah penghambat terbesar dalam pencapaian tujuan dan pemenuhan janji “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Kesenjangan yang terjadi di dunia pendidikan sangat kompleks, dilihat dari perspektif geografis maupun perspektif social-ekonomi.Kita lihat saja fenomena yang terjadi di negeri kita ini, pendidikan berjalan timpang, antara mereka yang menempati posisi menengah ke atas dan mereka yang menempati posisi menengah ke bawah, antara  sekolah yang terletak di kota dan sekolah yang terletak di pedalaman, antara sekolah yang berlabel dan yang tidak. Sepertinya pendidikan sudah terkotak-kotak dan terbentuk sistem kasta, sehingga kesetaraan dan keadilan dalam dunia pendidikan tidak mempuyai esensi yang pasti.
Masyarakat yang mempunyai uang cukup lebih cenderungmemperoleh pendidikan yang berkualitas, sedangkan masyarakat yang berpenghasilan kurang cenderung sulit untuk menjangkau pendidikan yang berkualitas.“Pendidikan yang Berkualitas itu Mahal” apakah benar pernyataan seperti itu? Iya, memang benar pendidikan yang berkualitas itu mahal, tidak bisa dipungkiri bahwa fasilitas yang canggih, sarana yang memadai dan sumberdaya pengajar yang berkualitas memang memerlukan biaya lebih. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu? Apakah mereka bisa mendapatkan pendidikan berkualitas, sedangkan mereka tidak mempunyai biaya untuk itu?. Pendidikan yang berkualitas itu memang memebutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam tanda kutip “Mahal”, hal itulah yang telah menjustifikasi mahalnya biaya pendidikan yang harus dikeluarkan masyarakat. Bagi mereka yang tidak mampu mahalnya biaya pendidikansangat memberatkan mereka dan pilihan terakhir adalah tidak mengenyam pendidikan. Pernyataan seperti itu adalah salah, pendidikan bermutu memang mahal tapi masyarakat - terutama masyarakat miskin-  tidak seharusnya mengeluarkan biaya mahal untuk memperoleh pendidikan, bukankah mereka berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan bukankah itu adalah tujuan dan janji Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD, semestinya pemerintah mampu menyediakan pendidikan yang bermutu tanpa harus ada kesenjangan antara mereka yang kaya dan mereka yang miskin.
Dalam perspektif geografis, kesenjangan pendidikan terlihat jelas pada daerah pedalaman dan daerah perkotaan. Lihat saja, di daerah yang masih tejangakau oleh pusat pemerintahan pendidikan berjalan dengan sangat maju. Sarana-prasarana pendidikan sangat mendukung keberlangsungan pendidikan, sumber daya pengajarnya pun mempunyai latar belakang pendidikan yang bagus, berkualitas dan berkompeten. Sedangkan di daerah pedalaman, jangankan sarana pendidikan, mengenal pendidikan formal saja mungkin merupakan hal yang asing bagi mereka. Keterbatasan akses pendidikan, menjadikan daerah-daerah pedalaman itu tertinggal. Terlihat jelas bahwa pendidikan di Indonesia hanya berpusat di Jawa, Sumatera, dan sebagian Sulawesi, daerah-daerah di luar itu peningkatan mutu pendidikannya masih kurang dari yang diharapkan, sungguh terjadi kesenjangan antara Indonesia bagian timur dan Indonesia bagian barat.
“Pendidikan adalah hak setiap warga Negara” itu yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (1) dan pasal 31. Sudah semestinya pemerintah dan para stake holder memberikan akses pendidikan yang sama rata bagi masyarakat.  Oleh karena itu kesenjangan di dunia pendidikan ini perlu dihapuskan. Selama kesenjangan dalam pendidikan masih ada, maka tujuan dan janji kemerdekaan yaitu terciptanya bangsa yang cerdas tidak akan tercapai sepenuhnya. Pencapaian tujuan dan pemenuhan janji kemerdekaan tersebut harus menyeluruh, tidak mungkin hanya beberapa pihak saja yang tercapai tujuan dan terpenuhi janji nya. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang utuh, satu anak bangsa belum tersentuh pendidikan, tujuan dan janji kemerdekaan itu tidak akan pernah bisa terpenuhi. Janji kemerdekaan harus dipenuhi dan kesenjangan harus dihapuskan demi terciptanya Indonesia yang cerdas.

0 komentar: