Kesenjangan Pendidikan (Sebuah Hambatan Untuk Memenuhi Janji Kemerdekaan)
Kesenjangan Pendidikan
Pendidikan,
merupakan pilar pokok pembangunan untuk menuju bangsa yang maju. Tanpa adanya
pendidikan suatu bangsa sudah dapat dipastikan akan tertinggal dan peradabannya
pun statis. Terlebih di era yang serba canggih ini, dimana tak ada batasan
antara ruang dan waktu serta persaingan yang semakin menjadi budaya, pendidikan
dirasa merupakan suatu hal yang urgent
dan pokok, dapat dikatakan pendidikan adalah pegangan untuk mengikuti kemajuan-kemajuan
yang ada, jika kita tidak mampu beradaptasi dengan kemajuan maka dengan
sendirinya kita akan terlibas zaman, oleh karena itu pendidikan akan selalu
berkembang sejalan dengan berkembangnya zaman.
Pendidikan
mengandung banyak aspek dan sifatnya sangat kompleks, hingga tidak ada batasan
tentang definisi pendidikakn. Pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses
transformasi budaya, proses pembentukan kepribadian, proses penyiapan individu
yang kompeten dan berpengetahuan, proses penyiapan warga Negara, maupun proses
internalisasi nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. GBHN 1988 (BP 7 Pusat,
1990:105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut:
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia Pancasila
serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pendidikan
kader-kader penerus bangsa di cetak untuk menjadikan bangsa ini semakin maju
dan berkembang peradabannya.
Pendidikan
mempunyai tugas dan fungsi yang sangat kompleks, terutama dalam membentuk
kader-kader bangsa yang berkompeten, bermoral, dan mempunyai visi dan misi
dalam hidup. Pendidikan juga berperan
dalam memberi motivasi, penyadaran dan pengharapan kepada generasi-generasi
penerus bangsa, karena eksistensi bangsa terletak pada tangan generasi-generasi
penerusnya. Terciptanya generasi yang bermotivasi untuk maju, memepunyai
kesadaran akan peran dan statusnya, serta mempunyai pengharapan untuk lebih
baik di masa depan merupakan modal yang sangat bagus untuk menjadikan bangsa
ini semakin maju dan berkembang.
Pendidikan
berkaitan dengan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1995 alinea ke IV, yaitu “Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa”, karena melalui pendidikan negara dapat mencerdaskan bangsa.
Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya sekedar tujuan, itu juga merupakan
janji kemerdekaan. Enam puluh enam tahun Indonesia merdeka, namun masalahnya,
apakah tujuan dan janji kemerdekaan tersebut telah tercapai? Belum sepenuhnya.
Sebagian rakyat Indonesia memang sudah terpenuhi, namun tak sedikit yang masih
belum tersentuh pendidikan sehingga tujuan dan janji kemerdekaan tersebut belum
dapat terpenuhi.
Faktor
apa saja yang menghambat pencapaian tujuan dan pemenuhan janji kemerdekaan
tersebut? Banyak faktor yang menghambat pencapaian tersebut, salah satunya
adalah kurangnya keadilan dan kesetaraan dalam dunia pendidikan yang
mengakibatkan tidak meratanya pendidikan dan inilah penghambat terbesar dalam
pencapaian tujuan dan pemenuhan janji “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.
Kesenjangan yang terjadi di dunia pendidikan sangat kompleks, dilihat dari
perspektif geografis maupun perspektif social-ekonomi.Kita lihat saja fenomena
yang terjadi di negeri kita ini, pendidikan berjalan timpang, antara mereka
yang menempati posisi menengah ke atas dan mereka yang menempati posisi
menengah ke bawah, antara sekolah yang
terletak di kota dan sekolah yang terletak di pedalaman, antara sekolah yang
berlabel dan yang tidak. Sepertinya pendidikan sudah terkotak-kotak dan
terbentuk sistem kasta, sehingga kesetaraan dan keadilan dalam dunia pendidikan
tidak mempuyai esensi yang pasti.
Masyarakat
yang mempunyai uang cukup lebih cenderungmemperoleh pendidikan yang berkualitas,
sedangkan masyarakat yang berpenghasilan kurang cenderung sulit untuk
menjangkau pendidikan yang berkualitas.“Pendidikan yang Berkualitas itu Mahal”
apakah benar pernyataan seperti itu? Iya, memang benar pendidikan yang
berkualitas itu mahal, tidak bisa dipungkiri bahwa fasilitas yang canggih,
sarana yang memadai dan sumberdaya pengajar yang berkualitas memang memerlukan
biaya lebih. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu? Apakah mereka
bisa mendapatkan pendidikan berkualitas, sedangkan mereka tidak mempunyai biaya
untuk itu?. Pendidikan yang berkualitas itu memang memebutuhkan biaya yang
tidak sedikit dalam tanda kutip “Mahal”, hal itulah yang telah menjustifikasi
mahalnya biaya pendidikan yang harus dikeluarkan masyarakat. Bagi mereka yang
tidak mampu mahalnya biaya pendidikansangat memberatkan mereka dan pilihan
terakhir adalah tidak mengenyam pendidikan. Pernyataan seperti itu adalah salah,
pendidikan bermutu memang mahal tapi masyarakat - terutama masyarakat
miskin- tidak seharusnya mengeluarkan
biaya mahal untuk memperoleh pendidikan, bukankah mereka berhak mendapatkan
pendidikan yang bermutu dan bukankah itu adalah tujuan dan janji Negara untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
maupun APBD, semestinya pemerintah mampu menyediakan pendidikan yang bermutu
tanpa harus ada kesenjangan antara mereka yang kaya dan mereka yang miskin.
Dalam
perspektif geografis, kesenjangan pendidikan terlihat jelas pada daerah
pedalaman dan daerah perkotaan. Lihat saja, di daerah yang masih tejangakau
oleh pusat pemerintahan pendidikan berjalan dengan sangat maju.
Sarana-prasarana pendidikan sangat mendukung keberlangsungan pendidikan, sumber
daya pengajarnya pun mempunyai latar belakang pendidikan yang bagus,
berkualitas dan berkompeten. Sedangkan di daerah pedalaman, jangankan sarana pendidikan,
mengenal pendidikan formal saja mungkin merupakan hal yang asing bagi mereka.
Keterbatasan akses pendidikan, menjadikan daerah-daerah pedalaman itu
tertinggal. Terlihat jelas bahwa pendidikan di Indonesia hanya berpusat di
Jawa, Sumatera, dan sebagian Sulawesi, daerah-daerah di luar itu peningkatan mutu
pendidikannya masih kurang dari yang diharapkan, sungguh terjadi kesenjangan
antara Indonesia bagian timur dan Indonesia bagian barat.
“Pendidikan
adalah hak setiap warga Negara” itu yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28C
ayat (1) dan pasal 31. Sudah semestinya pemerintah dan para stake holder memberikan
akses pendidikan yang sama rata bagi masyarakat. Oleh karena itu kesenjangan di dunia
pendidikan ini perlu dihapuskan. Selama kesenjangan dalam pendidikan masih ada,
maka tujuan dan janji kemerdekaan yaitu terciptanya bangsa yang cerdas tidak
akan tercapai sepenuhnya. Pencapaian tujuan dan pemenuhan janji kemerdekaan
tersebut harus menyeluruh, tidak mungkin hanya beberapa pihak saja yang
tercapai tujuan dan terpenuhi janji nya. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
utuh, satu anak bangsa belum tersentuh pendidikan, tujuan dan janji kemerdekaan
itu tidak akan pernah bisa terpenuhi. Janji kemerdekaan harus dipenuhi dan
kesenjangan harus dihapuskan demi terciptanya Indonesia yang cerdas.


0 komentar: